Dalam mengamanatkan pasal 5 huruf (b) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:
- Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan
- Tugas Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa periode tahun 2018 – 2024 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, untuk melanjutkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Bupati/walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.
Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Bupati demi kelangsungan kemajuan desa.
Semoga LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sugian Harap ini dapat digunakan oleh Bupati Lombok Timur atau Camat Sambelia, sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.