Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024. Peraturan ini memberikan panduan bagi desa-desa di Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 ini mengatur tentang pedoman penyusunan APBDes yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, sedangkan belanja desa diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Pembiayaan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pembiayaan.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 ini juga menetapkan bahwa penyusunan rancangan peraturan desa yang memuat APBDes harus diprakarsai oleh pemerintah desa dan dikonsultasikan kepada masyarakat desa serta dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan peraturan desa ini kemudian disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama. Setiap peraturan desa tidak dapat ditetapkan dan diundangkan jika belum disepakati oleh BPD melalui rapat paripurna. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2024 juga wajib dievaluasi oleh Bupati/Walikota 1.
Anda dapat mengakses Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 secara gratis di sisni