Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024: Menggali Lebih Dalam Perubahan Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak serta Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten Lombok TImur kembali merespon dinamika pembangunan di tingkat desa dengan mengeluarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, Perbup No. 2 Tahun 2024 juga menetapkan besaran alokasi dana desa dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah untuk setiap desa, sambil memberikan arahan terkait transaksi non tunai bagi pemerintah desa dalam tahun anggaran 2024.
Pentingnya Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 diinisiasi untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini melibatkan:
-
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa: Perubahan dalam tata cara pengalokasian dana desa bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan dana tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal dalam pembangunan desa.
-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil pajak dan retribusi daerah antara pemerintah kabupaten dan desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan desa dan memotivasi partisipasi aktif desa dalam pemungutan pajak dan retribusi.
-
Besaran Alokasi Dana Desa: Penetapan besaran alokasi dana desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap desa bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di tingkat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
-
Pengaturan Transaksi Non Tunai: Adanya ketentuan terkait transaksi non tunai bagi pemerintah desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Langkah-langkah Implementasi Perbup No. 2 Tahun 2024
Pemerintah kabupaten bersama dengan pemerintah desa diharapkan melakukan langkah-langkah implementasi sebagai berikut:
-
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa terkait perubahan ini, termasuk masyarakat setempat.
-
Pendampingan Teknis: Memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam menerapkan transaksi non tunai dan memahami perubahan-perubahan dalam tata cara pengelolaan dana desa.
-
Monitoring dan Evaluasi: Menetapkan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan ini memberikan dampak positif dan terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
-
Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan perubahan ini, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pemungutan pajak dan retribusi.
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa. Dengan implementasi yang baik, diharapkan potensi dan sumber daya setiap desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.