06 Maret 2024 791 Kali
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024: Menggali Lebih Dalam Perubahan Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak serta Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten Lombok TImur kembali merespon dinamika pembangunan di tingkat desa dengan mengeluarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, Perbup No. 2 Tahun 2024 juga menetapkan besaran alokasi dana desa dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah untuk setiap desa, sambil memberikan arahan terkait transaksi non tunai bagi pemerintah desa dalam tahun anggaran 2024.
Pentingnya Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 diinisiasi untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini melibatkan:
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa: Perubahan dalam tata cara pengalokasian dana desa bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan dana tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal dalam pembangunan desa.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil pajak dan retribusi daerah antara pemerintah kabupaten dan desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan desa dan memotivasi partisipasi aktif desa dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Besaran Alokasi Dana Desa: Penetapan besaran alokasi dana desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap desa bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di tingkat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pengaturan Transaksi Non Tunai: Adanya ketentuan terkait transaksi non tunai bagi pemerintah desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Langkah-langkah Implementasi Perbup No. 2 Tahun 2024
Pemerintah kabupaten bersama dengan pemerintah desa diharapkan melakukan langkah-langkah implementasi sebagai berikut:
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa terkait perubahan ini, termasuk masyarakat setempat.
Pendampingan Teknis: Memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam menerapkan transaksi non tunai dan memahami perubahan-perubahan dalam tata cara pengelolaan dana desa.
Monitoring dan Evaluasi: Menetapkan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan ini memberikan dampak positif dan terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan perubahan ini, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pemungutan pajak dan retribusi.
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa. Dengan implementasi yang baik, diharapkan potensi dan sumber daya setiap desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PERBUP NO 2 TH 2024
Untuk artikel ini
date_range 06 Januari 2024 01:06:14
place Lokasi : Kantor Desa Sugian
account_circle Koordinator : Lalu Maliki
date_range 25 Juni 2024 00:30:00
place Lokasi : Kantor Desa Sugian
account_circle Koordinator : ID ADMISARI
date_range 24 Juni 2024 02:30:00
place Lokasi : Kantor Desa Sugian
account_circle Koordinator : LALU MALIKI
| Alamat | : | Jln. Ki Hajar Dewantoro |
| Desa | : | Sugian |
| Kecamatan | : | Sambelia |
| Kabupaten | : | Lombok Timur |
| Kodepos | : | 83656 |
| Telepon | : | 087716682071 |
| No. HP | : | 081907727448 |
| : | [email protected] |
| Hari ini | : | 51 |
| Kemarin | : | 164 |
| Total Pengunjung | : | 345.966 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.46 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Launching Ekowisata Mangrove Sugian Berlangsung Sukses, Didukung Wahana Visi dan Dihadiri Sekda Lombok Timur
date_range 04 April 2026
favorite 142 Kali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1477 H
date_range 20 Maret 2026
favorite 120 Kali
Kelompok Embun Puja dan Kelompok Gili Sulang Terima SK Perhutanan Sosial
date_range 08 Maret 2026
favorite 172 Kali
Hijaukan Kehidupan, Hijaukan Alam (Green for Life)
date_range 16 Februari 2026
favorite 187 Kali
Gandeng Puskesmas Sambelia, Pemerintah Desa Sugian Gelar Sosialisasi UHC dan Pencegahan Penyakit ATM
date_range 09 Februari 2026
favorite 212 Kali
Penutupan dan Penarikan Mahasiswa KKN Universitas Mataram Periode 2025/2026 di Desa Sugian
date_range 05 Februari 2026
favorite 223 Kali
Kepala Desa Sugian Serahkan Bantuan Kursi Roda dari Dinas Sosial Lombok Timur
date_range 02 Februari 2026
favorite 226 Kali
KWT Bangkit Bersama Desa Sugian Sambelia
date_range 16 Juli 2020
favorite 1.695 Kali
MUSYAWARAH RKPDes Th. 2021 Desa Sugian
date_range 22 Juli 2020
favorite 1.670 Kali
LAPORAN HASIL KAJIAN RESIKO BENCANA DI DESA SUGIAN
date_range 28 September 2021
favorite 1.609 Kali
masterplan desa wisata
date_range 27 Juli 2020
favorite 1.579 Kali
CERITA DARI PROSES SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIAN
date_range 20 Juli 2020
favorite 1.445 Kali
Pengurus Baru Karang Taruna Gili Sulat Mulai Berbenah
date_range 31 Juli 2020
favorite 1.445 Kali
AKSI DONOR DARAH
date_range 07 Januari 2024
favorite 1.050 Kali
DATA PEMILIH NON KTP ELEKTRONIK
date_range 25 Oktober 2023
favorite 335 Kali
Pemberian PMT ibu Hamil RESTI dan KEK
date_range 25 Desember 2023
favorite 267 Kali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1477 H
date_range 20 Maret 2026
favorite 120 Kali
PUBLIKASI APBDES 2024
date_range 20 Juni 2024
favorite 436 Kali
Komitmen Pemerintah Desa Sugian Dalam Dunia Pendidikan
date_range 30 Juli 2024
favorite 365 Kali
Materi Sosialisasi Permendes No13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan DD
date_range 07 Januari 2024
favorite 821 Kali
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKPDes 2024
date_range 25 Oktober 2023
favorite 294 Kali