# Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur tentang prosedur alokasi dana desa, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa, dan pengaturan transaksi non-tunai bagi pemerintah desa untuk tahun anggaran 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa setiap desa akan menerima alokasi dana desa berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa. Pajak dan retribusi daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten akan dibagi ke setiap desa berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan transaksi non-tunai bagi pemerintah desa. Transaksi non-tunai ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi keuangan desa dan meminimalisir risiko kehilangan uang tunai.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik, pemerintah kabupaten Lombok Timur juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Sumber: Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2023