FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 2
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan
penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem;
b. program ketahanan pangan dan hewani;
c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024.
(3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasionalpemerintah Desa.