Sesuai amanat dari Peraturan Bupati Lombok Timur No 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, dan setelah adanya dusun pemekaran yaitu Dusun Kokok Pedek Timur, Dusun Sugian Barat dan Dusun Pekapuran maka Kepala Desa Sugian melaksanakan perekrutan perangkat desa yang akan ditempatkan sebagai kepala wilayah di tiga dusun tersebut.
Proses Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan dilakukan dengan musyawarah di tingkat desa, terbentuklah 5 orang sebagai tim yang diketuai oleh saudara Herman, sekretaris adalah Bagus Hady Kusuma (Sekdes), L. Muh Fauzi, Id Admisari, dan H. Saprianto adalah anggota tim tersebut.
Pengumuman dan Pendaftaran calon perangkat desa berlangsung selama 14 hari dan terjaringlah sebanyak 10 calon yang mendaftar, 3 dari Kokok Pedek timur, 3 dari sugian barat dan 4 dari pekapuran. Dari 10 calon tersebut ada diantaranya adalah seorang perempuan yang bernama Ely Mardiana adalah seorang kader posyandu yang ikut mendaftar untuk menjadi calon kawil di Dusun Kokok Pedek Timur.
Setelah semua calon dianggap lulus seleksi administrasi maka pada tanggal 9 Juli diadakan tes potensi akademik dan tes kompetensi bidang (wawancara). Untuk soal tes potensi akademik yang dipesan langsung di Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur dan pada saat pengambilan soal dikawal langsung oleh pihak kepolisian, TNI dan Unsur BPD dan diinapkan di sektor sambelia sebelumnya akhirnya segel soal di buka dihadapan semua peserta tes sebelum tes dimulai. Setiap Peserta diberikan waktu selama 90 menit untuk menjawab 100 soal pilihan ganda sebelum akhirnya mereka akan melalui proses tes kompetensi bidang (wawancara) yang bertindak selaku penguji adalah Camat Sambelia, Danramil Sambelia dan Kapolsek Sambelia.
Sesuai dengan aturan yang ada Tim Penjaringan dan Penyaringan mengumpulkan nilai peserta tes dikawal dan dilihat langsung oleh unsur keamanan termasuk pula BKD Desa Sugian, dan pada pukul 16.00 WITA pengumuman kelulusan peserta di umumkan di Kantor Desa Sugian.
Adalah Saudara Dedi Purnama Bahari yang berhasil lulus sebagai Kawil Dusun kokok Pedek Timur mengungguli dua saingannya, lalu di sugian Barat Saudara Lalu Sri Gede yang mendapat nilai tertinggi, sedangkan di Pekapuran Saudara Azahar yang mendapat nilai hampir sempurna. Setelah 24 jam terlewati tidak adanya keberatan dari masyarakat maka hasil tes dilaporkan ke Kepala Desa agar diproses lebih lanjut untuk mendapatkan surat rekomendasi dari kecamatan.
Akhirnya tepat pada tanggal 20 Juli bersamaan dengan pelantikan Badan Keamanan Desa (BKD) periode 2020-2023 ketiga Calon Perangkat Desa tersebut resmi menjadi bagian dari Pemerintah Desa Sugian selama umur mereka 60 tahun.