rss_feed

Desa Sugian

Jln. Ki Hajar Dewantoro
Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83656

082339908731 mail_outline [email protected]

Perayaan
Hari Ibu
  • LALU MUSTIADI

    Kepala Desa

  • BAGUS HADY KUSUMA

    Sekretaris Desa

  • L.MOH.PAOZI, S.PD

    KASI PERENCANAAN

  • LALU MALIKI

    KASI PELAYANAN

  • MUHAMMAD SYAPOAN

    KAUR TATUM

  • LALU SRI GEDE

  • MAENI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

  • DEDI PURNAMA BAHARI

    Kawil Kokok Pedek

  • AZHAR

    Kawil Pekapuran

  • RIDHO ALMANSYAH

    Kepala Dusun Sugian

  • BUKRIN

    Pekemit

  • ID ADMISARI

    KAUR KEUANGAN

  • RUSDI

    KASI KESRA

  • LUKMANUL HAKIM

    KASI PEMERINTAHAN

  • SABIT

    KAWIL SUGIAN LAUK

  • HAERUL ANWAR S.SOS

    KAWIL SUGIAN BARU

  • ABDULLAH

    KAWIL TEKALOK

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur - NTB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
9 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

7

Bulan Ini

34

Bulan Lalu

434

Tahun Ini

747

Tahun Lalu

2,201

Total
fingerprint
MUSRENBANGDES RKPDES 2024

11 Okt 2023 19:26:20 17 Kali

Sugian, 21 September 2023

Pada Hari Rabu 21 September 2023 di selenggarakan acara MUSRENBANGDES RKPDES 2024, di Kantor Desa Sugian , kegiatan ini untuk membahas dan menyepakati hasil rancangan RKPDes 2024 yang telah disusun oleh TIM PENYUSUN RKPDes 2024.

 

Musrenbangdes Definisi adalah sebuah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa mereka. Musrenbangdes merupakan singkatan dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.

DASAR HUKUM
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Haerul Hazmi

    date_range 22 Juli 2020 20:58:03

    Semangaattt Sugian... [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantoro
Desa : Sugian
Kecamatan : Sambelia
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83656
Telepon : 082339908731
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 42
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 63.714
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 162.158.78.154
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel